MEDIA BLORA – Simak informasi tentang syarat dan cara supaya mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pemerintah pada tahun 2022 ini berencana akan mengubah saluran TV analog menjadi saluran TV digital, dan akan dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022.
Bagi masyarakat yang belum mempunyai Set Top Box (STB) dari Kominfo dapat segera daftar untuk dapat STB gratis.
Sekedar informasi, Kominfo kini sudah menyiapkan piranti STB untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
Adanya bantuan STB gratis itu, masyarakat yang mempunyai TV analog sudah tidak perlu menggantinya dengan televisi baru.
Tapi untuk memperoleh STB gratis dari Kominfo itu, ada syarat yang harus diperhatikan sebelum mendaftar.
Baca Juga: Mulai 1 April bagi Pengendara Mobil melaju 120 km/jam di Jalan Tol akan di Kenakan Sanksi Tilang
Syarat-syarat tersebut di antaranya:
- WNI yang termasuk pada golongan keluarga miskin.
- Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog.
- Terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial.
- Berdomisili di wilayah cakupan ASO.
Bagi masyarakat sudah merasa memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan Set Top Box gratis, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.