Mulai 1 April bagi Pengendara Mobil melaju 120 km/jam di Jalan Tol akan di Kenakan Sanksi Tilang

- 28 Maret 2022, 17:19 WIB
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MEDIA BLORA - Bagi para pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai 1 April 2022 bakal ditilang.

Karena pihak Korlantas Polri akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol.

Hal itu untuk mengintai bagi pengendara yang sering memacu kecepatan kendaraannya di jalan tol.

Baca Juga: Megawati Lakukan Demo Masak Tanpa Minyak Goreng, Stafsus BUMN: Sehat dan Murah Masak Nggak Mau Sih

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol tertuang dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

Peraturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah