Unduh Aplikasi 'Sentuh Tanahku' di Play Store, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

- 25 Mei 2022, 06:05 WIB
Ini adalah aplikasi Sentuh Tanahku yang diklaim sebagai inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka meningkatkan layanan pertanahan.
Ini adalah aplikasi Sentuh Tanahku yang diklaim sebagai inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka meningkatkan layanan pertanahan. /FOTO: DOKUMEN/PUBLIKTANGGAMUS.COM

MEDIA BLORA - Anda dapat cek sertifikat tanah secara online, dengan unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' via Play Store.

Kini BPN telah luncurkan aplikasi 'Sentuh Tanahku' untuk memberikan pelayanan secara online terkait cek sertifikat tanah.

Hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' ini.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Lewat Aplikasi Maupun Website

Tak hanya itu, selain melalui aplikasi ini, pelayanan BPN secara online juga dapat melalui website.

Berikut cara cek sertifikat tanah secara online, baik lewat aplikasi maupun website, praktis dan lebih mudah.

Badan Pertanahan Nasional atau BPN memberikan pelayanan secara online melalui aplikasi bernama 'Sentuh Tanahku'.

Lewat aplikasi 'Sentuh Tanahku' ini, masyarakat dapat lakukan cek sertifikat tanah secara online.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store, baik untuk android maupun iOs, hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat.

Selain melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku', dapat juga diakses secara langsung ke websitenya melalui browser.

Tujuannya memberi kemudahan masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah dan mengecek keasliannya secara online.

Hal ini sangat berguna agar terhindar dari penipuan berkedok penjualan tanah dengan menggunakan sertifikat bodong.

Baca Juga: Viral Pernikahan 2 Anak yang Masih Dibawah Umur di Wajo, Ternyata Segini Maharnya

Lewat aplikasi maupun website ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi soal lokasi bidang tanah.

Banyak informasi lainya dapat diperoleh, seperti mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN.

Informasi lain seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online.

Simak cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Aplikasi

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.

2. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif.

3. Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan.

4. Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut.

5. Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun.

6. Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat.

Baca Juga: Pernhakah Mengalami Kedutan di Mata? Berikut Artinya Menurut Primbon Jawa

7. Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online.

8. Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Itulah bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi, selanjutnya mengecek melalui website.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Website

1. Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

2. Klik opsi "publikasi".

3. Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia.

4. Klik "cari berkas".

5. Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.

Itulah penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online, baik melalui aplikasi maupun website.

Tentunya cara ini akan lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.

Adanya pelayanan BPN secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk cek sertifikat tanahnya.

Itulah informasi mengenai cek sertifikat tanah secara online, dengan unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' via Play Store.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah