MEDIA BLORA - Pada tanggal 4 Oktober 2023, dunia Social Commerce di Indonesia mengalami perubahan dramatis dengan penutupan resmi TikTok Shop.
Keputusan ini berdasarkan pada dikeluarkannya Permendag Nomor 31/2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50/2020 yang sebelumnya mengatur tentang praktik Social Commerce.
Apa dampak dari penutupan ini bagi para penjual, dan apa solusinya?
Baca Juga: Ide Bisnis Menarik untuk Pemula di Tahun 2023: Langkah Awal Menuju Kesuksesan
TikTok Shop Ditutup: Dampak bagi Penjual
Penutupan TikTok Shop tentu saja memengaruhi ribuan penjual yang aktif di platform ini.
TikTok Shop telah menjadi tempat populer bagi penjual untuk mempromosikan dan menjual produk mereka kepada pengguna TikTok yang luas.
Dengan penutupan ini, penjual akan kehilangan akses ke pasar yang signifikan dan basis pelanggan mereka.
Selain itu, banyak penjual telah berinvestasi waktu dan sumber daya dalam membangun profil dan reputasi mereka di TikTok Shop.
Penutupan ini berarti mereka harus mencari alternatif untuk menjalankan bisnis mereka dan mempertahankan pendapatan.
Solusi di E-commerce
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Pemerintah Indonesia memberikan solusi bagi para penjual yang terkena dampak penutupan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyarankan agar penjual beralih ke platform e-commerce seperti Shopee dan platform serupa.
Baca Juga: 10 Peluang Usaha yang Belum Banyak Pesaing di Tahun 2023, Kunci untuk Kesuksesan Jangka Panjang
Ini adalah langkah yang diperkenankan oleh pemerintah untuk memungkinkan kelangsungan usaha penjual.
Beralih ke e-commerce memiliki beberapa manfaat.
Pertama, penjual masih dapat menjual produk mereka secara online kepada audiens yang luas.
E-commerce juga sering memiliki fitur yang mendukung promosi produk dan penjualan yang efektif.
Selain itu, pengguna e-commerce umumnya sudah terbiasa dengan proses pembelian online, sehingga penjual dapat memanfaatkan basis pelanggan yang sudah ada.
Kepatuhan Regulasi sebagai Prioritas
Klarifikasi dari Mendag Zulhas menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat inovasi atau bisnis asing.
Yang mereka inginkan adalah agar semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: Menggali Potensi: 7 Ide Bisnis Rumahan yang Sangat Menguntungkan
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta untuk memastikan bahwa transaksi online berjalan sesuai aturan yang adil.***