- Datang ke KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar).
- Bawa kartu NPWP asli dan fotokopi.
- Isi formulir permohonan EFIN yang tersedia di KPP.
- Serahkan formulir dan fotokopi NPWP kepada petugas.
- Petugas akan membantu Anda untuk mendapatkan EFIN kembali.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara mendapatkan EFIN yang lupa, semoga bermanfaat.***