MEDIA BLORA - Inilah 4 cara mendapatkan EFIN yang lupa, nomor 3 paling banyak digunakan.
Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara mendapatkan EFIN yang lupa.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora menyajikan cara mendapatkan EFIN yang lupa.
Setidaknya ada 4 cara untuk mendapatkan EFIN yang lupa, dan Anda bisa memilih salah satu dari 4 cara ini.
1. Melalui Kring Pajak:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Siapkan NPWP dan nomor telepon yang terdaftar di DJP.
- Petugas akan membantu Anda untuk mendapatkan EFIN kembali.
2. Melalui Layanan Online DJP:
- Kunjungi situs web pajak.go.id.
- Pilih menu "Layanan Online" > "Permohonan EFIN".
- Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP dan NPWP.
- Klik "Submit".
- Tunggu email balasan dari DJP yang berisi nomor EFIN Anda.
3. Melalui Email:
- Kirim email ke [email protected].
- Gunakan email pribadi yang terdaftar di DJP.
- Masukkan subjek email "LUPA EFIN".
- Cantumkan NPWP (hanya angka), nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar.
- Lampirkan scan KTP dan NPWP.
- Tunggu email balasan dari DJP yang berisi nomor EFIN Anda.
4. Datang ke KPP Terdekat: