MEDIA BLORA - Inilah cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak karena bisa dilakukan di rumah.
Sebenarnya cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak sangat mudah, hanya saja banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak:
-
Siapkan dokumen:
- NPWP
- KTP elektronik
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokartu NPWP (opsional)
-
Akses situs web:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Klik "Daftar"
-
Isi data diri:
- Masukkan NPWP, NIK, dan alamat email
- Buat kata sandi dan pertanyaan keamanan
- Pastikan semua data diisi dengan benar
-
Verifikasi email:
- Buka email yang terdaftar
- Klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP Online
- Jika tidak ada email, cek folder spam
-
Lakukan verifikasi wajah: