Dia meminta agar pengelola pesantren, LPQ, dan MDT mengurus sendiri pengajuan bantuannya, melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
“Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren,” tegas Waryono.
Baca Juga: Teks Ratib al Hadad Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin, Sangat Jelas dan Mudah Dibaca
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Mengeluarkan surat Keputusan Nomor 3794 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Biodata Dokter Gunawan Lengkap Karier, Agama dan Keturunan
Untuk mengetahui surat keputusan tersebut, silakan klik tautan di bawah ini:
Link RESMI Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021.
Semoga Informasi ini bermanfaat dan membawa keberkahan untuk semua.***