BM dan RP menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 51 KUHP.***