Indra Kenz Crazy Rich Medan Laporkan Balik Korban Binomo, Tak Terima Difitnah Hartanya Hasil Menipu

9 Februari 2022, 07:50 WIB
Indra Kenz Crazy Rich Medan Laporkan Balik Korban Binomo //instagram@ indrakenz

MEDIA BLORA - Indra Kenz crazy rich Medan membuat laporan ke Polres Metro Jaya kepada salah satu korban aplikasi trading binomo, Maru Nazara atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Indra Kenz merasa difitnah dan dirugikan dari salah satu korban penipuan aplikasi trading Binomo tersebut.

Sebagai salah satu afiliator, Indra Kenz menyebut kerugian dan keuntungan masing-masing ditanggung oleh pengguna binomo itu sendiri.

“Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing," kata Indra Kenz dikutip MEDIA BLORA dari  Pikiranrakyat-Depok lewat YouTube MOP Channel.

"Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi,” kata Crazy Rich Medan ini.

Selanjutnya, Indra Kenz juga menjelaskan aplikasi trading binomo bukanlah perjudian seperti yang ramai diisukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis,10 Februari 2022: Ini Waktu yang Tepat, Tetap Percaya Diri

“Padahal binary option tidak termasuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar,” ucap Indra Kenz menegaskan.

Crazy Rich Medan ini mengaku dirinya marah dan tidak terima bahwa kekayaannya disebut dari hasil penipuan. Ia mengklaim harta yang dimilikinya bersih dari pajak.

“Seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih,” ucap Indra Kenz.

Polda Metro Jaya menjelaskan dan membenarkan bahwa Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan ini masih berhubungan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official.

Baca Juga: Wanita Menikah Lebih dari Satu Kali, Nanti di Surga Ikut Suami yang Mana? Ini Kata Buya Yahya

Menurut informasi yang ada, laporan terhadap Maru Nazara telah terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terhubung Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler