MEDIA BLORA - Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea.
Aufar selaku tergugat diwajibkan memberikan nafkah setiap bulannya untuk kedua anaknya sebesar Rp 40 juta.
Tak hanya sampai disitu, Aufar juga diwajibkan membayar nafkah masa iddah dan mut'ah dengan total sebesar Rp100 juta kepada Olla Ramlan.
Taslimah menegaskan, dalam putusan yang telah di tetapkan tersebut tidak membahas gugatan terkait soal harta gana-gini yang dilayangkan kedua belah pihak.
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan selama 10 tahun itu, mereka telah dikaruniai dua orang anak.
Sayangnya, permasalah rumah tangga yang mereka hadapi tak bisa diselesaikan dengan baik.
Akibatnya, Olla Ramlan pun memutuskan menggugat cerai Aufar Hutapea di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.