Usai 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke, Pedangdut Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi

- 11 Juli 2022, 08:20 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi usai tiga orang tewas di tempat karaoke. Berikut kronologi lengkapnya.
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi usai tiga orang tewas di tempat karaoke. Berikut kronologi lengkapnya. /@ayutingting92

MEDIA BLORA – Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi usai tiga orang tewas di tempat karaoke.

Pelapornya sendiri merupakan satu keluarga korban tewas di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno Ardiansyah pada Jumat 8 Juli 2022, dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap Rahasia agar Kulit Mulus, Kencang dan Awet Muda

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Jika diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah