Siap Siap Terkena Denda Hingga 24 Juta, Jika Masih Nekat Gelar Hajatan Seperti Ini

- 11 Juli 2022, 05:52 WIB
Siap Siap Terkena Denda Hingg 24 Juta, Jika Masih Nekat Gelar Hajatan Seperti Ini
Siap Siap Terkena Denda Hingg 24 Juta, Jika Masih Nekat Gelar Hajatan Seperti Ini /Foto: Suara Merdeka.com/

MEDIA BLORA - Hajatan merupakan sebuah tradisi atau budaya yang mudah dijumpai di Indonesia.

Hajatan sendiri biasanya digelar untuk meramaikan acara khitanan atau pernikahan.

Jika di gelar secara wajar, hajatan ini tentu tidak akan menjadi masalah.

Akan tetapi, banyak dijumpai dilapangan ternyata hajatan ini digelar hingga menutup jalan.

Tentu hal ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.

Jika sudah seperti ini para pengguna jalan harus mencari jalan alternative lain untuk bisa sampai ke tempat tujuan.

Menggelar hajatan jika menggunakan jalan setidaknya harus ada izinya.

Izin menyelanggarakan hajatan bisa langsung dilakukan di Polsek atau Polres setempat.

Akan tetapi tidak semua perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah