10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya

- 10 Juni 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya
Ilustrasi. 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang, Begini Cara Mengetahuinya /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

MEDIA BLORA – 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini terkait dengan diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia pada 1 April 2022.

Hal ini tidak hanya berlaku pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL) dan jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed), namun 10 Jenis Pelanggaran berikut ini juga termasuk yang terkena.

10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Adapun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tahukah Anda? 3 Tanaman Rumahan Ini Bisa Memutihkan Wajah, Simak Penjelasannya

Dikutip MEDIA BLORA dari korlantas.polri.go.id tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Pada umumnya 10 Jenis Pelanggaran Terkena E-Tilang ini diantaranya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

Baca Juga: 5 Kiat Sangat Ampuh Melembutkan Wajah Agar Mulus Ala Rumahan

6. Berkendara melawan arus;

7. Melanggar lampu merah;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10.Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pelanggaran tersebut bukan cuma berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, kebijakan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik pada yang bersangkutan.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggar yang terkena tilang dan lekas membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca Juga: 5 Tips Manfaat Buah Naga Sebagai Masker Wajah, Salah Satunya Untuk Mencerahkan Kulit

Untuk mengetahui dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pengendara dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Begini Cara Mengetahui e-tilang secara online apakah sudah ditilang atau tidak:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;

- Kalau terdapat pelanggaran, data akan keluar, dan akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh dan Efektif Untuk Mengatasi Wajah Kusam, Bisa Dilakukan Di Rumah Sendiri

Demikian informasi terkait diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah