Menurut BPOM, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE, yakni sebesar 85 ppm.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Baca Juga: Kram Tiba-Tiba Bikin Tidak Nyaman. Ketahui Penyebabnya dan Langkah Awal Meredakannya
Bila mengacu pada keputusan tersebut, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tegas BPOM.***