Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah dan Berapa yang Harus di Bayarkan?

1 Mei 2022, 08:04 WIB
Berikut ini adalah salah satu artikel yang menjelaskan tentang kapan waktu terakhir membayar Zakat Fitrah dan berapa yang harus di bayarkan? //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

 

MEDIA BLORA - Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim setahun sekali.

Zakat Fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Lalu kapan waktu terakhir bayar Zakat Fitrah?

 

Baca Juga: Panitia Zakat Wajib Tahu! Jangan Sampai Salah, Inilah Penerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Islam yang Betul

Sebagai orang muslim, tentu wajib mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar Zakat Fitrah.

Karena, bayar Zakat Fitrah ini tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

Karena Zakat Fitrah ini berbeda dengan Zakat Mal yang bisa dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab atau haulnya.

Jika bayar Zakat Fitrah dilakukan di luar bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Maka artinya, dalam membayar Zakat Fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat akan melakukannya.

Bila melewati batas waktu yang sudah tetapkan, maka awalnya akan dapat pahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Waktu terbaik membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat Ulama yang mengatakan pendapatnya terkait waktu terbaik untuk bayar Zakat Fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, membayar Zakat Fitrah wajib dibayar saat terbit fajar Idul Fitri.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, membayar Zakat Fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, menurut Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun ada batasannya yakni, hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para Ulama, ada hukum dalam membayarkan Zakat Fitrah. Pertama, waktu wajib membayar saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua, waktu sunah membayar Zakat Fitrah, yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Lalu yang ketiga, waktu mubah membayar Zakat Fitrah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat, waktu makruh membayar Zakat Fitrah, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Dan yang kelima, waktu haram membayar Zakat Fitrah, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri dikerjakan.

Lewat dari waktu itersebut, maka pembayaran Zakat Fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Dan bisa dikatakan juga, apabila Zakat Fitrah dilakukan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai Zakat Fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Hukum membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan Zakat al-fitr atau Zakat al-nafs (zakat jiwa) yang wajib dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan jiwa seseorang.

Sedangkan untuk tujuan membayarkan Zakat Fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada orang yang berhak menerima Zakat.

Selain itu, arti dari Zakat Fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, kususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Hukum membayarkan Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Kriteria bagi orang yang wajib bayar Zakat Fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, maka seseorang itu di wajibkan membayar Zakat Fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, anak tersebut juga dikenai Zakat Fitrah.

Kewajiban Zakat Fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggung jawabnya seperti istri dan anaknya.

Berapa besaran Zakat Fitrah?

Jenis makanan yang wajib dikeluarkan untuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan lainnya.

Sedangkan, menurut ukuran sekarang, besarnya Zakat Fitrah adalah sekitar kurang lebih 2,5 kg.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras 2.5 kg.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya Zakat Fitrah menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi saat ini.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Demikian informasi terkait batas waktu terakhir dan waktu terbaik untuk bayar Zakat Fitrah bagi setiap muslim.

Zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras wajib dilakukan sebelum batas akhir waktunya atau sebelum shalat Idul Fitri.***

Editor: Moh. Ali Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler