Sedangkan menurut Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkan rukyah hilal Nahdlatul Ulama melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.
Lembaga Falakiyah dalam lampiran surat keputusannya menyebutkan ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 (tiga) derajat.
“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian bunyi SK tersebut, dikutip Jumat 1 April 2022.
Sehingga, penetapan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada tanggal 3 April 2022. Sebab, kriteria hilal yang ada di di Indonesia tidak memenuhi kriteria.***
- Sidang isbat
- Kemenag
- Ramadhan
- 1443 H
- Puasa