Menurut segi Hukum Ibnu Munzir, seorang tokoh ulama Mazhab Hanafi, menyatakan "Para ahli fikih telah sepakat menetapkan bahwa hukum zakat fitrah itu wajib".
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.
1. Siapa yang Berkewajiban Mengeluarkannya?
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, mampu dalam pandangan mazhab Hanafi adalah orang yang memiliki nisab zakat.
Sedangkan menurut ulama-ulama lainnya zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari' Idul Fitri, dan pada waktu malamnya.
Dengan demikian, menurut mereka, seorang Muslim hampir tidak luput dari kewajiban mengeluarkan zakat harta , kecuali golongan fakir miskin.
Baca Juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah dan Berapa yang Harus di Bayarkan?
2. Tempat Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus ditunaikan di tempat muzakki (orang yang wajib membayar zakat) bertempat tinggal, karena zakat jiwa berkaitan dengan pribadi muzakki bukan dengan hartanya.
Hal ini berbeda dengan zakat mal yang berkaitan langsung dengan harta.