Ketentuan Zakat Fitrah Mulai dari Siapa, Tempat dan Orang yang Berhak Menerimanya, Ini Penjelasannya

- 1 Mei 2022, 12:05 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

Imam Hanafi berpendapat, seseorang boleh saja mengeluarkan zakat fitrah untuk sanak keluarga atau karib kerabat yang membutuhkannya atau mengirimkannya ke tempat tinggal mereka, dan atau mengeluarkannya bagi orang-orang yang sangat membutuhkan yang bertempat tinggal sedaerah dengannya.

Baca Juga: Keutamaan Kalimat Takbir Dahsyat dan Luar Biasa, Gus Baha: Menyirnakan Dosa Syirik

3. Mustahiq (Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah)

Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, karena termasuk dalam keumuman sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayah 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Hanya, umumnya para ahli fikih bersepakat bahwa zakat harta diperuntukkan bagi fakir-miskin dari orang-orang Muslim.

Baca Juga: Berbagai Ucapan Lebaran Idul Fitri Kekinian, Pas dan Cocok Dibagikan di Medsos
Namun, Mazhab Hanafi membenarkan zakat jiwa kepada fakir-miskin dari golongan orang-orang kafir, dengan alasan tidak ada nas tegas yang menyatakan bahwa zakat jiwa itu khusus bagi fakir-miskin kaum Muslim, berlainan dengan zakat mal.

Dengan demikian, syarat mustahiq zakat harta menurut kebanyakan ulama adalah beragama Islam dan fakir atau miskin, sedang menurut Mazhab Hanafi hanya fakir atau miskin saja.

Demikianlah ulasan tentang ketentuan zakat fitrah yang sebentar lagi akan dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.*** (Eka alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah