Banyak yang Salah Paham, Patungan Hewan Kurban Tidak Boleh Jika Dilakukan Seperti Ini, Kata Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 09:19 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang membeli hewan kurban untuk Idul Adha dari hasil iuran.
Buya Yahya menjelaskan tentang membeli hewan kurban untuk Idul Adha dari hasil iuran. /Tangkap layar YouTube/Al Bahjah TV.

Sebagai contoh semisal dalam satu kampung mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing, kurban dengan satu kambing yang seperti ini tidak dianggap sah sebagai kurban.

"Akan tetapi, sembelihan itu tetap menjadi pahala, menjadi sebab pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya kurban," tambah Buya Yahya.

Itu artinya, tidak ada kurban patungan yang seperti itu, makanya kalau di SMP atau SMA ada patungan kurban itu namanya saja kurban, tapi bukan kurban

"Tapi jangan di larang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu, biarpun tidak jadi kurban maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing, untuk disebut kurban tidak," jelas Buya Yahya

Baca Juga: Heran Lihat Wajah Tetangga yang Semakin Glowing dan Cantik, Ternyata Ini Rahasia Perawatanya

Buya Yahya juga menjelaskan, karena satu kambing untuk satu kelas itu tidak boleh

"Kalau pengen sah qurban harus bagaimana?" tanya Buya Yahya melanjutkan.

Patungan yang sah itu yang seperti ini bunyinya,

"Ada beberapa patungan qurban yang dianggap sah sebagai berikut; jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan qurban untuk tujuh orang tersebut maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," ucap Buya Yahya.

Seadanyai ada beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas membeli satu ekor kambing kemudian kambing tersebut diberikan kepada kepala sekolahnya, kepada ketua kelasnya

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x