Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam Asyuro atau 10 Muharram ?Berikut Penjelasan Para Ulama

- 6 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam Asyuro atau 10 Muharram
Ilustrasi Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam Asyuro atau 10 Muharram /Tangkap layar youtube bodycare

Baca Juga: Naskah Asli Proklamasi yang di Baca Ir. Soekarno Saat Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Namun pendapat yang memakruhkan hubungan suami istri tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’.

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat ditarik kesimpulan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari Asyura tanggal 10 Muharram serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Terlepas dari pendapat diatas, alangkah baiknya jika mengisi malam Asyura dengan amalan yang baik, termasuk bersiap untuk puasa di waktu siang harinya.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x