Baca Juga: MATCHA LATTE, Minuman Takjil Segar untuk Buka Puasa Bersama Keluarga
Hal ini dikutip dari al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Namun demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, air liur yang ditelan tidak boleh tercampur dengan zat lain, seperti darah akibat luka di gusi.
Kedua, air liur yang ditelan belum mencapai batas luar bibir yang ditoleransi.
Ketiga, air liur ditelan secara alami tanpa sengaja menampungnya terlalu banyak di mulut sebelum ditelan.
Baca Juga: Mau Mobil Listrik Di Bawah 100 Juta ? Inilah Daftarnya Lengkap dengan Spesifikasinya
Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat tentang kasus di mana seseorang dengan sengaja menampung air liur di mulut hingga banyak sebelum ditelan.