Tiga Jenderal NII di Tangkap, Kasus Propaganda dan Menodai Lambang Bendera Negara Indonesia

5 Februari 2022, 22:21 WIB
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang bergelar panglima jenderal dan jenderal NII yang diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

 

MEDIA BLORA - Penangkapan tiga tersangka yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII), telah ditangkap jajaran Kepolisian Resort Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tersangka melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebar informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang Negara Republik Indonesia.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, tiga tersangka kasus Propaganda dan Penodaan lambang bendera negara Indonesia

Videonya sempat viral dan beredar di media sosial yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung.

Tiga tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Garut akhirnya diringkus jajaran satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga: FK Senica VS GSK Jastrzebie, Witan Sulaeman Cetak Gol Perdana

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang.

Bukan Cuma itu, satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga jadi barang bukti lainnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam 57 video yang diunggahnya melakukan propaganda.

“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” tutur dia, pada hari kamis, 3 januari 2022.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Edi Sudarmono Pembuat Robot Asal Bantul Mendunia, Replika Transformer Berbahan Onderdil Motor Bekas

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat.***

 
 
 
 
BalasTeruskan

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler