MEDIA BLORA - Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka maling uang rakyat.
Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat ini sehubungan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangkanya adalah Dodi Reza Alex Noerdin sebagai maling uang rakyat kasus korupsi infrastruktur.
Baca Juga: Benarkah Rachel Vennya Jadi Duta Covid 19? Berikut Penjelasan Satgas Covid
Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat kasus korupsi infrastruktur sesuai pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul 'Susul' sang Ayah, KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Korupsi Infrastruktur.
“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Tiga orang lainnya yang sudah menjadi tersangka di antaranya HM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kepala Bidang SDA Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH selaku pihak swasta yang menjabat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.