Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam 57 video yang diunggahnya melakukan propaganda.
“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” tutur dia, pada hari kamis, 3 januari 2022.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Edi Sudarmono Pembuat Robot Asal Bantul Mendunia, Replika Transformer Berbahan Onderdil Motor Bekas
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat.***