Aplikasi Trading Binomo Didalami Polisi Diduga Kasus Penipuan, Influencer Akan Diperiksa

- 8 Februari 2022, 14:27 WIB
TAplikasi Trading Binomo Didalami Polisi Diduga Kasus Penipuan, Influencer Akan Diperiksa
TAplikasi Trading Binomo Didalami Polisi Diduga Kasus Penipuan, Influencer Akan Diperiksa /Pixabay

MEDIA BLORA - Pemerintah lewat Bappebti telah memblokir ratusan situs investasi bodong dan puluhan di antaranya salh satunya situs web Binary Option.

Dari puluhan situs Binary Option yang turut diblokir oleh pemerintah tersebut salah satunya adalah binomo.

Binomo pertama kali dikenal sebagai platform Trading yang dipopulerkan oleh sosok affiliator Indra Kenz

Dikutip MEDIA BLORA dari POSJAKUT pada 8 Februari 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya mulai mengusut laporan sejumlah korban dari trading Binary Option.

Para korban melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya. 

Karenanya, menurut Whisnu, para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut juga akan diperiksa.

Baca Juga: Mudah ! Cara Mengetahui Kontak WA yang Paling Sering Berinteraksi

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya)," ucapWhisnu Hermawan Senin  7 Februari 2022.

Walaupun demikian, Whisnu masih enggan untuk menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan atau tindak pidana dalam aplikasi trading Binomo tersebut.

Sebab sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. "Masih didalami semuanya," ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat dalam mempromosikan platform trading Binomo tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian sampai Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trending Binomo itu.

Laporan dugaan penipuan ini sudah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Baca Juga: Drama Terbaru Ahn Hyo Seop Adu Akting dengan Kim Se Jeong, Berikut Sinopsis A Business Proposal

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE mengenai berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah