MEDIA BLORA - Selain amandemen UUD 1945, sebenarnya ada cara lain agar Jokowi bisa memperpanjang masa jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan jika ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa dekrit adalah sebuah revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum alias setelah pemberlakuannya.
Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya
Tetapi sebaliknya, revolusi yang gagal menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum.
Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang.