Siapkan HP dan NIK KTP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo

- 7 Maret 2022, 15:32 WIB
Siapkan HP dan NIK KTP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo
Siapkan HP dan NIK KTP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo /Antara Foto

MEDIA BLORA – Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat.

Namun untuk mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital dari Kominfo ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, Anda pun diharuskan untuk daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo terlebih dahulu.

Namun tenang saja. Syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo sangatlah mudah.

Jadi agar Anda tidak salah langkah, ada baiknya untuk membaca artikel ini sampai akhir. Semoga Anda menjadi salah satu masyarakat Indonesia yang beruntung mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ternyata Ini Alasan Kominfo Matikan Siaran TV Analog di Indonesia

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa migrasi TV digital tahap 1 akan segera dilakukan di tahun ini.

Oleh karena itu penting rasanya Anda untuk segera mempunyai Set Top Box (STB) TV digital agar bisa tetap menonton TV digital dengan aman.

Dalam upaya dukungan terhadap migrasi TV digital di tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah