Hati-hati, 7 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya Ditlantas Polda Metro Maret, No 2 Banyak Pelanggarnya

- 7 Maret 2022, 17:00 WIB
Hati-hati, 7 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya Ditlantas Polda Metro Maret
Hati-hati, 7 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya Ditlantas Polda Metro Maret /sukoharjoupdate/Bramantyo

MEDIA BLORA – Perlu diketahui, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah  menggelar operasi dengan sandi ‘Operasi Keselamatan Jaya’.

Sekedar informasi, Operasi digelar mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022.

Terdapat 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam operasi Keselamatan Jaya kali ini. Mulai dari pelanggaran menggunakan hanphone saat berkendara, sampai pelanggaran melawan arus.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil unggahan Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro,

Dikutip MEDIA BLORA dari Website Korlantas POLRI, 7 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yaitu:

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Pengemudi yang memakai ponsel waktu berkendara akan dikenakan sanksi pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi tersebut diancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga: Dijamin Pak Su Betah di Rumah, Modalnya hanya Mentimun dan Kuning Telur untuk Mengencangkan Payudara

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Bagi pengemudi dibawah umur yang terjaring operasi, akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan terancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut bisa diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Modalnya hanya Rutin Minum Air Rebusan Cengkeh, 5 Masalah Kesehatan Mengerikan Ini Bisa Mudah Diatasi

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pengemudi yang melanggar terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut bisa diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan arus

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas akan dijerat dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sejumlah Rp 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pelanggaran pada Pasal 289 UU LLAJ tersebut dapat diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak  sejumlah Rp 250 ribu.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah