MEDIA BLORA - Beberapa waktu lalau PT Pertamina bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan kewajiban masyarakat beli Pertalite pakai aplikasi.
Pertanyaannya kemudian adalah kapan peraturan beli Pertalite pakai aplikasi ini diberlakukan? Nah, berikut penjelasan Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Setelah peraturan ini diberlukan, masyarakat yang ingin beli Pertalite diharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Nantinya masyarakat yang ingin membeli BBM jenis Pertalite ini transaksinya harus menggunakan aplikasi MyPertamina saat berada di SPBU.
Aplikasi aplikasi MyPertamina rencananya akan bekerjasama dengan beberapa layanan keuangan digital untuk mempermudah transaksi nontunai atau cashless.
Adanya peraturan tersebut, maka pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak lagi bebas.
Ini dilakukan agar penyaluran BBM Pertalite yang kini menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Rencananya, pembelian Pertalite melalui aplikasi ini akan mulai diuji coba pada Agustus hingga September tahun ini.