Aturan Baru, Kementerian Keuangan akan Memungut Bea Meterai Sebesar Rp 10.000 bagi Pelanggan Platform Digital

- 16 Juni 2022, 07:58 WIB
Ilustarasi Materai
Ilustarasi Materai /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

MEDIA BLORA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memungut bea meterai sebesar Rp10.000 bagi pelanggan Platform Digital.

Adapun termasuk pembelian e-commerce online, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai.

Baca Juga: Fenomena Langka 2030, Bulan Ramadhan akan Terjadi Dua Kali dalam Setahun, Berikut Penjelasannya

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang aturan pungutan Bea Cukai bagi pelanggan platform digital.

Dia juga mengatakan, Pungutan bea meterai atas dokumen perdagangan elektronik secara umum diatur dalam UU Bea Materai.

Menurutnya, DJP telah melakukan segala pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengenakan bea meterai 10.000 Rupiah pada dokumen transaksi e-commerce.

Baca Juga: Ingin Daganganmu Ramai di Serbu Pembeli? Coba Amalkan 5 Doa Ini, Agar Jualanmu Laris Manis

Dia juga menjelaskan Mengenai kemungkinan dan risiko pemungutan pajak atas Bea Cukai yang terdokumentasi, DJP juga mempertimbangkan untuk memperkenalkan ketentuan ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah