Pajak Kendaraan Dihapus, Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Berikut Tanggapan Kakorlantas Polri

- 19 Juni 2022, 05:00 WIB
YLKI mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM. Penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub.
YLKI mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM. Penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub. /

MEDIA BLORA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Katua YLKI tersebut juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berikut ini tanggapan Ketua Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri terkait usulan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM dan penerbitan SIM dialihkan dari Kepolisian RI ke Kemenhub.

Usulan pajak kendaraan dihapus dan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub yang disampaikan oleh ketua YLIK, Tulus Abadi ini ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Ada Rencana Mulia di Balik Tenaga Honorer Dihapus

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus Abdai sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Minggu, 19 Juni 2022.

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Katua YLKI ini menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah