Ternyata Segini Pajak Mobil Listrik Wuling Air Ev Lengkap Mulai Pajak Tahunan Hingga 5 Tahunan

- 16 Maret 2024, 11:00 WIB
pajak mobil listrik Wuling Air EV
pajak mobil listrik Wuling Air EV /Foto : istimewa

MEDIA BLORA - Inilah pajak mobil listrik Wuling Air EV yang harus dibayar setiap tahunya oleh pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang punya rencana membeli mobil ini, berikut adalah pajak mobil listrik Wuling Air EV yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan.

Pajak tahunan untuk mobil listrik Wuling Air EV di Indonesia memang terbilang ramah kantong. Hal ini karena pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik.

Biaya yang dikeluarkan pemilik mobil listrik Wuling Air EV bisa diuraikan menjadi dua periode:

  • Tahun Pertama

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 388.500
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
    • Biaya administrasi STNK: Rp 200.000 (sekali pada penerbitan awal)
    • Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 (sekali pada penerbitan awal)
    • Total untuk tahun pertama: sekitar Rp 831.500

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Mobil Listrik Xiaomi SU7 yang Menjadi Saingan Terberat Tesla

  • Tahun Kedua dan Selanjutnya

    • PKB: Rp 388.500
    • SWDKLLJ: Rp 143.000
    • Total untuk tahun kedua dan selanjutnya: Rp 531.500
  • Tahun Kelima pada tahun kelima kepemilikan, pemilik mobil Wuling Air EV akan dikenakan biaya tambahan untuk perpanjangan pelat nomor. Total biaya yang dikeluarkan pun kembali menjadi sekitar Rp 831.500.

Perlu dicatat bahwa besaran PKB bisa sedikit berbeda tergantung pada daerah Anda. DKI Jakarta sebagai contoh menggunakan besaran yang disebutkan di atas.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x