Setelah Pemeriksaan di Mabes Polri, Muhammad Kece Resmi Ditahan

- 27 Agustus 2021, 04:10 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

MEDIA BLORA - Bareskim Polri menangkap Muhammad Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB.

Muhhamad Kece Tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 17.18 WIB untuk pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Muhammad Kece akhirnya resmi ditahan oleh Polisi dengan dasar UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga: Stres Tinggi, Coba 5 Makanan Ini untuk Meredakanya

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Muhammad Kece Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Mendekam 20 Hari Kedepan.

YouTuber Muhamad Kasman alias Muhammad Kece resmi ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan berkaitan kasus dugaan penodaan agama yang disebarkan melalui media sosial YouTube.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Muhammad Kece.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Orang Terluka, Kecelakaan Truck Jalur Tengkorak Wonosobo

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah