5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran nominal uang yang diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA dari progam PIP 2023 berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Inilah informasi besaran bantuan yang didapatkan siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari PIP Kemdikbud
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dari bantuan dari PIP Kemdikbud ini, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.
Bagi orang tua yang mempunyai anak usia sekolah SD hingga SMA atau sederajat dan merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud secara online.