MEDIA BLORA – Simak informasi apa saja syarat dan cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 bagi anak sekolah SD, SMP, SMA, secara online bisa pakai HP dari rumah.
Bagi orang tua atau wali siswa jenjang SD, SMP, SMA bisa cek secara langsung menggunakan HP di link dibawah ini, apakah anak Anda menjadi penerima bantuan PIP tahun 2023 atau tidak?
Sekedar informasi bahwa penerima manfaat bantuan PIP Kemdikbud yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA atau sederajat kartegori keluarga miskin atau rentan miskin bisa memperoleh bantuan hingga Rp1 juta di tahun 2023.
Jika ingin menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu
1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).