Kabar Gembira PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural: UU ASN 2023 Telah di Tetapkan

- 8 November 2023, 10:33 WIB
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural /Rizki/

Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.

Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.

Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Sebagai informasi, dalam RUU ASN tidak disebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab hanya mengamanatkan supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

Mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN. Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu dapat terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

Di samping itu, pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS. Terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini, dan besarnya beban yang dibawa APBN dengan skema itu sehingga kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah