Kabar Gembira PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural: UU ASN 2023 Telah di Tetapkan

- 8 November 2023, 10:33 WIB
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural /Rizki/

Demikian informasi tentang Undang Undang ASN 2023 telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna kemarin dan menjadi kabar gembira bagi ASN PPPK yang akhirnya mendapatkan pensiun sama dengan Pegawai Negeri Sipil.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah