Kabar Gembira PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural: UU ASN 2023 Telah di Tetapkan

- 8 November 2023, 10:33 WIB
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural
PPPK dapat Dana Pensiun dan Bisa Menduduki Jabatan Struktural /Rizki/

MEDIA BLORA - Undang Undang ASN 2023 telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa, 3 Oktober 2023.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun. Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan ada 7 klaster yang menjadi fokus transformasi dari perubahan UU ini. Beberapa fokus adalah mengenai nasib tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang, hingga digitalisasi ASN.Pengesahan ini memecah kebuntuan selama 2 tahun lebih tentang pembahasan revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut. Rancangan Undang Undang ASN telah di limpahkan ke DPR sejak 2021 lalu dan melalui proses pembahasan yang lama dan akhirnya disahkan di bulan Oktober 2023 ini.

Di sisi lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS yaitu mendapatkan pensiun.

Saat ini pemerintah tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di mana ASN Pegawai PPPK juga bisa mengakses Kartu TASPEN yang sebelumnya hanya di miliki oleh Pegawai Negeri Sipil PNS.

Lebih lanjut tentang kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR kemarin.

Baca Juga: Update 40 Soal UAS PAS PAI Kelas 7 Semester 1 dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023 2024

Kemudian berkaitan tentang kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem sehingga mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x