1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
Jawaban:
a. Nama ahli: Utrecht
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah himpunan petunjuk hidup baik perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Utrecht menambahkan, jika hukum dilanggar maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
b. Nama ahli: Achmad Ali
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Nama ahli: Mochtar Kusumaatmaja
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Persamaan rumusan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut: