a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.
f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.
h. Berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat (sipil).
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
Jawaban: