Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
Jawaban:
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.
Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Jawaban:
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.