Beruntung! Kamu Dapat Bansos PKH Rp 10,8 Juta, Berikut Link Cek Online Penerima dan Cara Mendaftarnya

28 Januari 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi PKH, Beruntung! Kamu Dapat Bansos PKH Rp 10,8 Juta, Berikut Link Cek Online Penerima dan Cara Mendaftarnya /Dok. Kemensos/

MEDIA BLORA - Beruntung bagi kamu yang mendapat bansos PKH Rp. 10,8 juta per tahun, dapat cek online di link ini bagi yang menerima.

Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai penerima, simak cara daftar online pendaftaran bansos PKH ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali memberikan sejumlah bantuan kepada warga seperti Bansos PKH hingga Kartu Sembako.

Bansos PKH diberikan kepada 10 juta warga seluruh Indonesia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Perhatikan! Karyawan Ini Bisa Terima Rp 3 Juta, Bukan BLT Subsidi Gaji 2022 Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam satu keluarga dibatasi maksimal hanya ada empat kategori penerima Bansos PKH di Tahun 2022 ini.

Namun, jika dalam satu kepala keluarga atau KK terdiri atas ibu hamil/nifas, lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas berat, berhak mendapat bantuan Rp 10,8 juta per tahun.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga, yang data sesuai KTP tertera di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.

Namun jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat miskin bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, tetangga, maupun fakir miskin.

Untuk mendapatkan Bansos PKH di Aplikasi Cek Bansos agar nantinya terdaftar sebagai penerima Bansos, namun benar sesuai kriteria.

Karena nantinya ada pengecekan kevalidan data tentang Bansos ini, jika tidak sesuai namun mendaftar akan ada teguran dari pemerintah.

Berikut cara daftar sebagai penerima Bansos PKH yang cair mulai Januari 2022:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Buat akun baru

3. Login menggunakan akun yang dimiliki

4. Pilih menu Daftar Usulan

5. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri sendiri maupun orang lain sebagai penerima bantuan

6. Isi data diri sesuai KTP dan KK

7. Pilih jenis bantuan sosial

8. Ikuti semua langkah yang ada hingga selesai

Pemerintah sudah menganggarkan uang sebesar Rp 28,7 triliun untuk diberikan kepada para penerima bantuan ini melalui sejumlah Bank yang ditunjuk, seperti:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

Baca Juga: 6 Manfaat Air Embun Bagi Tubuh, Luar Biasa dan Menakjubkan, Berikut Penjelasannya

Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta ini cair dalam empat tahap, dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap 1: Januari-Maret 2022

Tahap 2: April-Juni 2022

Tahap 3: Juli-September 2022

Tahap 4: Oktober-Desember 2022

Cara untuk mengetahui apakah KTP muncul sebagai penerima bantuan Bansos PKH atau tidak dapat dilakukan dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai alamat lengkap di KTP. Lalu input nama lengkap.

Usakan lengkap masukkan 8 huruf kode yang tertera di link di atas lalu klik tombol "CARI".

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul beberapa informasi lengkap termasuk jadwal pencairan dan statusnya.

Berikut rincian daftar penerima Bansos PKH Tahap 1 yang mulai cair Januari 2022:

1. Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun

2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun

4. Difabel berat: Rp 2,4 juta per tahun

5. Anak SD: Rp 900 ribu per tahun

6. Anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun

7. Anak SMA: Rp 2 juta per tahun

Itulah cara dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta per tahun lengkap dengan cara cek online di link cekbansos.kemensos.go.id dan daftar penerima di Aplikasi Cek Bansos.

Mudah-mudahan ini dapat membantu kamu agar lebih mengetahui tentang informasi Bansos PKH dan cara mengecek secara online.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler