Perhatikan! Karyawan Ini Bisa Terima Rp 3 Juta, Bukan BLT Subsidi Gaji 2022 Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Januari 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi BSU, Perhatikan! Karyawan Ini Bisa Terima Rp 3 Juta, Bukan BLT Subsidi Gaji 2022 Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU, Perhatikan! Karyawan Ini Bisa Terima Rp 3 Juta, Bukan BLT Subsidi Gaji 2022 Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan /Instagram

MEDIA BLORA - Karyawan yang memenuhi persyaratan ini, bisa mendapat bantuan Rp 3 juta, ini bukan BLT subsidi gaji 2022 jadi tidak harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diperhatikan, pemerintah belum memutuskan akan melanjutkan proses pencairan BSU ataupun BLT Subsidi Gaji di tahun 2022, namun karyawan ini bisa terima bantuan Rp.3 juta.

Hal ini dikarenakan proses penyaluran dana Rp 1 juta ke karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini sudah berakhir bulan desember 2021.

Sehingga karyawan yang tidak mendapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak terdaftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir dengan hal ini.

Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan kepada rakyatnya pada tahun 2022 ini di tengah pandemi corona yang belum usai, bahkan ada beberapa bansos sudah dicairkan.

Baca Juga: Seger, Berikut Resep dan Cara Membuat Es Gempol Plered, Bikin Ketagihan

Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah Bansos PKH yang rencananya cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp 3 juta per orang per tahun.

Selain itu BPNT juga masih akan dicairkan pada tahun 2022, KKS atau kartu kesejahteraan Sosial bagi lansia yang memenuhi kriteria juga mendapakan bantuan namun berupa sembako.

Berikut ini syarat dapat bantuan Rp 3 juta bagi karyawan yang tak dapat BSU tahun lalu:

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah