MEDIA BLORA – Simak ulasan lengkap di bawah ini, terkait kebijakan terbaru pemerintah mengenai kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas layanan publik.
Presiden Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.
Kebijakan tersebut adalah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa fasilitas layanan publik pemerintah.
Berikut ini MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber ulasan tentang beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya, antara lain yaitu:
- Jual Beli Tanah
Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen dalam jual beli tanah.
- Pembuatan SIM, SKCK, dan STNK
Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam kepengurusan SIM, SKCK, dan STNK.
- Pengurusan Haji dan Umroh
Masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh mulai maret 2022 harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau peserta aktif JKN.
- Pengajuan KUR
Dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat dalam pengurusan KUR salah satunya adalah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Pengajuan Izin Usaha
Selain dalam mengajukan modal, pembukaan usaha juga akan memerlukan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Demikianlah ulasan tentang informasi seputar pemberlakuan tanda kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat penggunaan pelayanan publik yang akan berlaku mulai bulan Maret 2022. ***