Ada 2 Pengumuman Penting untuk Penerima Bansos yang Memiliki Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Apa Itu?

16 April 2022, 07:50 WIB
Ada pengumuman yang sifatnya sangat penting untuk para penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA /

MEDIA BLORA - Ada pengumuman yang sifatnya sangat penting untuk para penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Memangnya apa pengumuman penting untuk para penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA tersebut?

Jangan sampai para penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA ini tidak memperhatikan ini.

Pasalnya ini berkaitan dengan penyaluran Bansos untuk penerima manfaat yang memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Menjadi Berkah Ramadhan untuk Pemilik NIK KTP Ini karena Dapat 3 BLT Pemerintah Cair April 2022

Penting untuk diketahui jika Program Indonesia Pintar atau PIP saat ini telah memasuki fase kedua.

Perlu diketahui juga bahwa dalam PIP itu ada dua macam, yaitu SK nominasi dan pemberian.

Jika SK nominasi itu berarti tercatat sebagai calon penerima. Akan tetapi tidak memiliki rekening aktif.

Namun apabila SK pemberian, itu berarti sudah punya rekening aktif dan tinggal menunggu saldonya masuk saja.

Pada April 2022 ini, kita telah memasuki pencairan PIP untuk fase kedua. Dimana fase yang pertama telah dicairkan di bulan Maret kemarin.

Sedangkan untuk fase kedua ini dari hasil pemadanan data DTKS dengan Dapodik yang cair sebanyak berikut ini:

Baca Juga: Ada 8 Bansos Pemerintah Cair 16-30 April 2022 untuk Pemilik NIK KTP Ini, Segera Cek di 3 Link Ini

  1. Untuk jenjang SD sederajat ada sebanyak 5.568.207 siswa penerima manfaat
  2. Untuk jenjang SMP sederajat sebanyak tiga juta 3.063.847 siswa penerima manfaat
  3. Untuk jenjang SMA sederajat ada sebanyak 683.816 siswa penerima manfaat
  4. Untuk SMK ada sebanyak 809.796 siswa penerima manfaat

Kemudian pengumuman kedua terkait pengambilan PIP apakah harus menggunakan vaksin ataukah tidak.

Dalam hal ini Kemensos tidak menerbitkan surat aturan agar KPM memakai surat vaksin dalam mencairkan bantuan sosialnya.

Cara Cek Bantuan PIP Kemendikbud

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, berikut cara cek bantuan PIP Kemendigbud:

Baca Juga: Hanya Pekerja yang Dapat 4 Notifikasi Ini saja yang Bakal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022

  1. Akses website resmi pip.kemendigbud.go.id
  2. Cari kolom ‘Cara Penerima PIP’
  3. Kemudian isi formulir yang disediakan oleh panitia PIP Kemdikbud, baik itu NISN, tanggal Lahir, Bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung.
  4. Setelah selesai mengisi, Klik ‘Cari’
  5. Akan muncul pemberitahuan nama tersebut penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Cara Cairkan Dana Bantuan PIP Kemendikbud

Setelah memastikan sebagai penerima PIP, untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud dapat dilakukan secara kolektif atau mandiri oleh siswa.

Jika dilakukan kolektif, siswa akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan hingga dana PIP sampai ke rekening siswa atau menerima tinggal menerima uang tunai.

Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar PIP untuk SD, SMP, SMA, Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta

Adapun, untuk pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus ke bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri:

  1. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
  2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
  4. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif:

Baca Juga: Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?

  1. Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
  2. Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
  4. Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa

Demikian informasi terkait 2 pengumuman penting untuk penerima Bansos yang memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler