3 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Berikut Cara Lapor ke Kemensos

20 April 2022, 00:21 WIB
Paling tidak ada tiga penyebab kenapa Bansos PKH tahap 2 belum cair. Berikut cara lapor ke Kemensos. /Kabar Tegal/Sandy /

MEDIA BLORA – Paling tidak ada tiga penyebab kenapa Bansos PKH tahap 2 belum cair. Berikut cara lapor ke Kemensos.

Seperti yang diketahui jika Pemerintah melalui Kemensos sudah mulai menyalurkan Bansos PKH tahap 2.

Namun fakta di lapangan memperlihatkan jika masih ada sebagian besar KPM yang belum menerima uang Bansos PKH tahap 2.

Apakah Anda termasuk salah satu KPM yang hingga saat ini belum menerima uang Bansos PKH tahap 2?

Baca Juga: Belum Dapat Bansos BPNT dan PKH? Daftar Saja BLT Dana Desa Sebesar Rp300 Ribu Cair Sebelum Lebaran

Sebenarnya ada 3 hal yang menjadi penyebab kendala penyaluran bantuan tersebut. Nah, seperti ini cara melaporkannya ke Kemensos.

Bansos PKH merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah dalam bentuk dana tunai, dengan 8 kategori Bansos, yang akan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS.

Sebagaimana dikutip oleh MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Rabu, 20 April 2022, ternyata ini tiga penyebab Bansos PKH tahap 2 belum cair:

  1. Dana Bansos PKH Masih Dalam Proses Penyaluran Bertahap

Jangan panik terlebih dahulu. Bisa saja jika dana Bansos PKH tahap 2 belum cair karena Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap.

Baca Juga: Alhamdulillah Warga Senang, Bansos Sembako BPNT dan PKH Cair Lagi, Cek Penerima di Link Berikut Ini!

Dengan kata lain batuan yang seharusnya Anda terima tersebut saat ini masih dalam proses.

Karena tahap penyalurannya dimulai dengan sebagian dari total keseluruhan penerima bansos PKH tahap 2 yang sudah terdaftar.

  1. Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Sudah Tidak Termasuk Ke Dalam Kategori Penerima Bantuan

Penyebab kedua adalah  keluarga penerima manfaat atau KPM sudah tidak termasuk ke dalam kategori penerima bantuan. Hal ini dikarenakan adanya update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika kondisi KPM sudah bukan termasuk kedalam kategori penerima, di antaranya keluarga miskin, rentan miskin, berkebutuhan khusus, dan korban dampak Covid-19, dan tidak berkewarganegaraan Indonesia, maka tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 2 lagi.

Baca Juga: Mohon Maaf 7 Golongan Ini Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Segera Cek Daftar Penerima BPUM di Link Berikut

  1. Belum Update data usulan atau Penerima Bansos PKH tahap 2 di DTKS Kemensos

Penyebab terakhir adalah, kemungkinan data Anda (KPM) yang sudah ada di DTKS harus di update dengan data baru, seperti mengganti usulan atau nama penerima, karena besar kemungkinan seperti penyebab ke 2 yaitu, penerima sudah tidak termasuk ke dalam kategori yang telah ditentukan.

Jika Anda tidak merasa termasuk ke dalam 3 penyebab Bansos PKH tahap 2 belum cair, dan KPM belum menerima dana, maka bisa dengan melapor aduan kendala bantuan.

Baca Juga: Untuk KPM PKH, BPNT dan PKL, BLT Minyak Goreng Sudah Cair, Segera Ambil Uang Tunai Rp300 Ribu di Kantor Ini

Dalam hal ini KPM penerima Bansos PKH tahap 2 bisa melapor melalui layanan pengaduan ke nomor resmi Kemensos.

Pengaduan tersebut bisa dikirimkan melalui via WhatsApp dan SMS dengan cara berikut ini:

Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210.

Tunggu pesan hingga di balas, dan ikuti instruksi selengkapnya yang akan diarahkan melalui pesan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini Kategori penerima Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos:  

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Dengan 5 Ciri Ini, Segera Input NIK KTP ke Link Berikut

  1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun.
  2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
  3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp1,5 juta per tahun.
  5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun.
  6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
  7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp2,4 juta per tahun.

Jadi itulah tiga penyebab kenapa Bansos PKH tahap 2 belum cair. Jika tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, segera lapor aduan kendala bantuan ke Kemensos.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler