Cepetan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU

21 April 2022, 12:00 WIB
Selain bergaji di bawah Rp3,5 juta, menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan adalah syarat lain bagi karyawan penerima BSU 2022. /Tangkap layar kemenaker.go.id

MEDIA BLORA - Cepetan Anda login di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama aktif Anda di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bantuan subsidi upah atau BSU 2022.

Selain bergaji di bawah Rp3,5 juta, menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan adalah syarat lain bagi karyawan penerima BSU 2022.

Nah, sudahkah Anda tahu bagaimana cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id  agar dapat BSU 2022?

Setelah Anda berhasil login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan muncul kenerangan jika status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka salah satu syarat utama dapat BSU 2022 sudah terpenuhi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS di HP dan Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng hingga STB

Hal ini dikarenakan basis data penerima  BSU 2022 masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, status kepesertaan Anda harus aktif dan bisa dicek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara cek status nama aktif  sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022?  

Namun sebelumnya, ada satu hal penting lain yang harus diperhatikan untuk para karyawan calon penerima bantuan subsidi upah di tahun 2022.

Selain status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kriteria lain penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Segera Lapor ke Kemensos

Dengan kata lain, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta adalah dua syarat utama agar dapat bantuan subsidi upah tahun ini.

Sementara itu, terkait rincian lengkap kriteria penerima  BSU 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022  ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip MEDIA BLORA dari Antara pada Kamis,21 April 2022.

Namun jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, selain dua kriteria di atas tadi, berikut syarat pekerja dapat bantuan subsidi upah di tahun 2021:

Baca Juga: Selamat untuk 4 Golongan Karyawan Ini, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Ditransfer, Cek BSU di 2 Link Berikut

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  4. Peserta aktif  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan .
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  6. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Dipastikan Tidak Diberikan ke 5 Kelompok Pekerja ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Menjadi salah satu syarat agar dapat BSU 2022, berikut cara cek status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka browserdi handphone atau komputer.
  2. Kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
  3. Apabila belum memiliki akun, klik klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
  4. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
  5. Masukkan email Anda.
  6. Klik tombol ‘Kirim’.
  7. Kemudian cek email. Anda akan mendapatkan linkverifikasi akun, lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Jika Mendapat WA dari Instansi Ini, Anda Dipastikan Dapat BSU 2022, Rp1 Juta Masuk ke Rekening

Setelah akun sudah aktif, silakan buka kembali situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah selanjutnya berikut:

  1. Logindengan memasukkan email dan password
  2. Centang ‘Saya Bukan Robot’ dan ikuti petunjuknya.
  3. Klik tombol ‘login’.
  4. Pilih menu layanan.
  5. Klik tombol ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu.
  6. Setelah itu, akan muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Dengan 5 Ciri Ini, Segera Input NIK KTP ke Link Berikut

Pemerintah merencanakan akan memberikan bantuan subsidi upah 2022 kepada 8,8 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Dalam hal ini semua pekerja yang memenuhi kriteria di atas akan dapat BSU sebesar Rp1 juta, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan misalnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler