Siapkan HP dan KTP!Untuk Cek Penerima BLT Balita dan Anak Sekolah yang Cair Hingga Rp3 Juta di Agustus 2022

9 Agustus 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi – Simak syarat BLT anak sekolah tahun 2022 di artikel ini. /*/Pixabay/EmAji


MEDIA BLORA – Berikut informasi terkait BLT Balita dan Anak Sekolah cair hingga Rp3 Juta untuk tahap 3 di bulan Agustus 2022, segera cek daftar penerima secara online.

Perlu ketahui bersama, bahwa pemerintah masih melanjutkan penyaluran bansos di tahun 2022 ini, salah satunya ada BLT bagi KPM yang mempunyai anak balita dan Anak Sekolah.

BLT Balita dan Anak Sekolah merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Baca Juga: Mau BLT hingga Rp2,4 Juta? Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Uang Tunai Yang Cair Mulai Agustus 2022

Sekedar infromasi BLT Balita dan Anak Sekolah ini adalah bagian dari bansos PKH dari pemerintah yang pada bulan Agustus ini sudah masuk ke pencairan tahap 3.

Bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu atau pra-sejahtera yang diteruskan progamnya pada tahun 2022 ini.

Bagi masyarakat yang penasaran dengan BLT Balita dan anak sekolah ini dapat melakukan pengecekan secara mandiri via online pakai HP, apakah termasuk penerima manfaat atau tidak?

Baca Juga: Penyakit Flu dan Hidung Tersumbat Langsung Sembuh Dalam Hitungan Menit, Cukup Pakai Bahan Alami ini

Seperti bansos lain yang cair di bulan Agustus 2022, bansos PKH akan cari mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus dengan besaran hingga Rp3 juta rupiah.

Ada syarat-syarat penerima bansos PKH yang harus dipenuhi agar dapat mencairkan bansos hingga 3 juta rupiah tersebut, dapat dibaca lengkap disini.

Berikut adalah syarat penerima manfaat bansos PKH antara lain adalah:

1. Masyarakat miskin/rentan miskin

2. Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK

3. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.

Perlu diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 triliun untuk program bansos PKH.

Anggaran tersebut diharapkan dapat menyentuh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Ayo Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40! Modal HP, KK, KTP bisa Dapat BLT Rp600 Ribu Selama 4x Mulai Agustus

Diharapkan KPM bansos PKH, bisa terbantu dengan anggaran dan sistem bansos tersebut.

Selanjutnya, Bansos PKH yang bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id mempunyai beberapa kategori.

Berikut adalah kategori bansos PKH yang cair di tahun 2022:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Jangan Kaget! Jika Dapat SMS Seperti Ini di HP Anda, BLT Rp600 Ribu Cair Langsung Rekening di Agustus 2022

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

Ke-7 jenis bansos PKH tersebut dapat di cek di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Baca Juga: Kabar Baik! Cek Segera dan Dapatkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Cair hingga Rp4,4 Juta di Agustus 2022

Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang dimasukan.

Nama Penerima Manfaat (PM) akan muncul dan berhak medapatkan bansos PKH di berbagai kategori masing-masing.

Demikianlah informasi Berikut informasi tentang BLT ibu hamil Rp3 Juta yang cair tahap 2 mulai bulan Agustus 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler