CEK DI SINI!! Apakah Kamu Masuk dalam Kategori Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

15 September 2022, 06:32 WIB
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU? /tangkapan layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

MEDIA BLORA - Ayo cek di sini! apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria/kategori.

Anda para pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU), Cek Penerima di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lalu, apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), simak artikel ini!

Dilansir MEDIA BLORA dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.

BSU diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tentang pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Baca Juga: Pocong Bangkit Menebar Teror Warga, Inilah Sinopsis Film Mumun, Bikin Penasaran Pecinta Horor

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Kemudian, Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Nama Lengkap (Sesuai KTP)
3. Tanggal Lahir
4. Nama Ibu Kandung
5. Ketik ulang Nama Ibu Kandung
6. Nomor Handphone Terkini
6. Ketik ulang Nomor Handphone
7. Email Terkini
8. Ketik ulang Email

Pastikan nomor HP dan email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

Setelah semua dari delapan item terisi, nomor HP dan email sudah dipastikan benar, kemudian klik Lanjutkan.

Jika sudah berhasil, akan muncul keterangan update data selesai, dan anda dapat menunggu.

Karena data anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Lalu, jika anda tidak termasuk penerima BSU akan ada keterangan, mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Ini Manfaat Ayam bagi Manusia yang Luar Biasa, Mulai Telur, Daging hingga Kotoran, Semua Berguna

Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU), verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 10 tahun 2022 dan cek nama calon penerima.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler